Kemenag Kota Serang Setuju Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

ATMNews.id, Kota Serang – Plt Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang, Kosasih menanggapi wacana Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang di kantor pemerintahan.

Ia menyatakan setuju dengan alasan untuk menerapkan larangan cadar di pemerintahan sangatlah bagus.

“Jadi, kita balik lagi kepada definisi dari muka adalah untuk memperkenalkan diri, dan juga membedakan mana lelaki dan perempuan. Dan kalau kita sudah menutup muka berarti kita telah menutup diri untuk menyambung silaturahmi,” ujar kosasih saat di temui di ruang kerjanya. Selasa, (5/11/2019).

Kosasih mengatakan, memaknai dari cadar haruslah dengan sungguh-sungguh. Apalagi, kata dia, di dalam syariat islam, aurat perempuan bukan dari wajah, dan wajah tidak termasuk.

“Menurut saya pribadi, cadar tidak terlalu difungsikan untuk wajah. Saya pun setuju dengan wacana Menteri Agama. Tetapi jangan di salah pengertian,” terangnya.

Kosasih juga menegaskan, bahwasannya memakai cadar tidaklah masuk hukum wajib ataupun sunnah. “Sehingga, dalam wacana Menteri tidak ada yang salah. Lagian juga pakai cadar tidak ada hukumnya, baik wajib maupun sunnah. Terkecuali jenggot, ada hadisnya,” terangnya.

Sedangkan terkait larangan celana cingkrang di pemerintahan, lanjut Kosasih, berbicara hak manusia ia menyetujui selama sesuai aturan agama.

“Kalo bagi saya, berbicara hak manusia sah sah saja, silahkan saja. Namun sesuai dengan aturan agama selama dia solat nya benar, dan qur’annya benar, tetapi di kaitan adanya radikalisme saya tidak setuju padahal itu oknum,” pungkasnya. (Aden)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...