KLB Virus Corona, MTQ Banten ke XVII di Tangsel Ditunda

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur

ATMnews.id, Serang – Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim nomor : 443/kep 114-huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19) di wilayah Banten.

Hasil koordinasi Gubernur Banten dengan Wali Kota Tangerang Selatan, bahwa pelaksaanan MTQ XVII tingkat Provinsi Banten yang akan di laksanakan pada 23 Maret hingga 27 Maret 2020 ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua LPTQ kota dan Kabupaten.

Menanggapi surat edaran tersebut, Sekertaris Umum LPTQ Kabupaten Serang, Febrianto mengatakan, dengan adanya surat edaran LPTQ Provinsi, pihak Kafilah Kabupaten Serang menanggapi dengan bijak.

Meski demikian, lanjut dia , kafilah Kabupaten Serang tetap semangat dalam pengawasan terhadap peserta yang sudah sekian lama di bina

“Iya sesuai pepatah mengatakan, anak yang soleh, mesti manut apa Kata orang tua. Makanya kita ikuti aturan. Dan untuk mengantisipasi pengawasan itu, kami LPTQ Kabupaten Serang, menambah extra pembinaan,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (17/3/2020).

“Kita para pembina jarak jauh, kita minta melakukan Video Call secara langsung dengan peserta. Tujuannya agar semua kemampuan dan Hafalan Al Qur’an dan Hafalan Hadist mereka terjaga dengan baik. Sedangkan untuk peserta Kaligrafi, kita karantinakan di pondok yang membidanginya,” sambungnya.

Febrianto mengingatkan untuk para kafilah Kabupaten Serang agar menjaga kondisi kesehatan para Peserta. “Kami LPTQ Kabupaten Serang meminta kepada seluruh Peserta tetap senantiasa menjaga Kestabilan Kondisi. Dengan melakukan olahraga setelah sholat subuh,” paparnya.

“Penundaan ini bukan untuk jalan-jalan yang tidak penting, melainkan untuk mengikuti pembinaan, agar pada waktu pelaksaannya semua sudah siap,” harapnya. (Aden)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...