Langgar PSBB di Kota Tangerang, Ini Sanksi yang Harus Diterima
PSSB di Kota Tangerang Berlaku Hingga Dua Pekan Ke Depan
ATMnews.id, Kota Tangerang- Pemkot Tangerang telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam bentuk peraturan wali kota (Perwal) dan keputusan wali kota (Kepwal).
Sejumlah sanksi telah diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang. Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal Nomor 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020.
“Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Kota Tangerang,” ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Jum’at (17/4/2020).
Arief menerangkan, dalam Perwal tercantum pemberlakuan pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari di Kota Tangerang, Banten, terhitung mulai 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Tangerang,” jelasnya.
Arief menjelaskan poin lain yang tertuang dalam Kepwal adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan undang-undang.
Ia menambahkan sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB adalah pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, penghentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.
“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” tukasnya. (hisyam)