Memalukan, Truk Tangsel Ketahuan Buang Sampah ke Kota Tangerang

Pembuang Sampah Dari Luar Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

ATMnews.id, Kota Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang menemukan truk sampah asal Kota Tangsel hendak membuang TPA Rawa Kucing, Negelasari.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo saat melakukan penertiban.

“Hasil tadi diamankannya truk sampah dari Kota Tangsel. Kita menindaklanjuti dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperiksa dan dilarikan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait apakah ada oknum yang bermain soal ini,” katanya, Senin, (27/1/2020).

kedepannya, sambung Agus, pihaknya bakal memperkuat koordinasi dengan DLH, Dishub dan peran wilayah yaitu Tramtib.

“Kita selalu perkuat dengan koordinasi, Dishub, DLH dan peran wilayah kayak Trantib, kita akan optimalkan itu. Sehingga nanti ada hal yang sifatnya emergency. Kita langsung tindak,” terangnya.

Ia menjelaskan, penertiban ini untuk penegakan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pelanggaran Sampah Dari Luar Kota Tangerang.

“Untuk Perda Nomor 3 Tahun 2009 ini di pasal 19 itu jelas. Itu denda Rp50 juta atau kurungan 6 bulan, bagi pembuang sampah dari luar Kota Tangerang,” ucapnya.

Agus menambahkan, langkah ini sebagai shockterapy dengan juga, upaya hukum seperti ini untuk efek jera bagi yang masih nakal mmembuang sampah dari luar Kota Tangerang.(Hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...