Pemkot Serang Usulkan Tiga Perda
Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020
ATMNews.id, Kota Serang-Hasil dari Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkot Serang akan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 mendatang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya memiliki inisiatif bersama para Dewan di Kota Serang untuk menggabungkan 8 Perda menjadi 1. Yang bertujuan untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) yang tidak terpakai.
“Saya kira, nantinya dalam Propemperda telah mengatur seluruh Perda yang telah dihilangkan dan digabungkan menjadi satu. Inipun sudah jelas, instrumen perda di Kota Serang dapat teratur dengan sistematik. Bahkan tersusun, serta kajian mendalam dari DPRD maupun Pemerintah Daerah,” kata Syafrudin seusai rapat Paripurna Propemperda, di Gedung Dewan Kota Serang, Kamis, (21/11/2019).
Syafrudin mengakui, di dalam Propemperda terdapat usulan dirinya. Diantaranya, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah, dan revisi RTRW.
“Hanya tiga usulan dari Pemkot Serang untuk Propemperda,” jelasnya.
Lebih lanjut Syafrudin menjelaskan, dari DPRD Kota Serang sebanyak lima usulan. Yaitu, perubahan Perda no 10 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah, perubahan Perda no 1 tahun 2010, tentang Wajib Belajar Diniyah, Kewirausahaan Pemuda, Perlindungan pengembangan ekonomi kreatif daerah, dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
“Jadi kelima usulan Dewan Kota Serang inipun dimasukan ke dalam Propemperda. Semoga bisa mempercepat pembangunan di Kota Serang,” pungkasnya. (Aden)