Penjelasan Kades Bantar Panjang Soal Tanah Warganya Terkena Proyek Pipa Karian-Serpong

Penjelasan Kades Bantar Panjang Soal Tanah

ATMNews.id, KABUPATEN TANGERANG-  Jejen, Kepala Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang perihal rencana pembangunan proyek pipa saluran air baku waduk Karian mengaku sudah tiga kali mengikuti rapat penetapan lokasi dan perencanaan.

Jejen menyebutkan, di wilayahnya ada terdapat dua RW yang bakal dilintasi pipa dari waduk Karian, yakni RW 02 dan RW 06.

“Saya sudah tiga kali mengikuti pertemuan, dua kali di Provinsi dan satu lagi waktu konsultasi publik di Kecamatan Jambe akhir tahun lalu.”

“Kalau di Bantar Panjang, 85 persen yang kena jalur lahan kosong, sisanya ada perumahan warga, di RW 06 Villa Tatira,” tuturnya.

Disinggung soal pergantian pembebasan lahan warga yang masuk dalam penetapan pembangunan proyek, Jejen mengaku tidak tahu menahu lantaran sebagai Kades, tugasnya hanya memproses pengadaan lahan di wilayahnya saja.

Dia melanjutkan, kewenangan proyek saluran pembawa air baku Karian-Serpong tersebut ada di Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Saya tugasnya hanya mengadakan lahan saja, untuk pembebasan lahan nanti langsung dari kementerian PUPR. Untuk harganya nanti tim apresial yang menentukan,” tandasnya.

Diketahui dari berbagai sumber, bahwa proyek pembangunan saluran pembawa air baku Karian-Serpong ini membutuhkan tanah selebar 25-30 meter, dengan kedalaman 5 meter untuk penanaman pipa bawah tanah.

Proyek pembangunan pipa dari waduk Karian di Kabupaten Lebak merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dijalankan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR. (ari/hisyam)