Pilkada Tangsel: Benyamin Davnie Paslon No.3 Dilaporkan ke Bawaslu, Lantaran Ketika Mendaftar Ke KPU Istri Ke-2 Tidak Dicantumkan

Pilkada Tangsel Benyamin Davnie

Tangsel – Petahana Benyamin Davnie dilaporkan ke Bawaslu Tangsel. Benyamin yang merupakan paslon No.3 di laporkan lantaran dalam berkas pendaftaran pencalonanya tidak mencantumkan nama dan anak dari istri ke-2.

Benyamin Davnie dilaporkan atas temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Suhendar. Dilaporkan Ke Bawaslu Tangsel pada senin, (19/10/2020).

Direktur LBH Sahabat Suhendar Nurman Samad telah melaporkan Benyamin Davnie ke Bawaslu Tangsel dengan nomor laporan: 020/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020.

Menurut Nurman, laporan ini terkait masalah ambigu data administrasi yang tidak valid. Bang Ben di isukan memiliki istri 2 orang, akan tetapi yang dilaporkan dalam riwayat hidup hanya satu orang saja dengan 5 orang anak.

“Kami melaporkan terkait masalah ketidakvalidan dan ambigu data, adanya keambiguan dari daftar riwayat hidup yang didaftarkan oleh Benyamin Davnie paslon nomor urut 3 ke KPU”. Riwayat hidup yang didaftarkan oleh Benyamin Davnie dikolom status perkawinan hanya menyebutkan satu istri saja, dan menyebutkan hanya memiliki lima anak,” kata Nurman.

Kemudian menurut Nurman ditemukan juga pada website KPU atas nama Lista Hurustiati  calon DPR tahun 2013 dia menyebutkan bahwa Benyamin Davnie adalah suaminya. Setidaknya data yang kami temukan dari website KPU dan itu merupakan data resmi, maka timbul pertanyaan apakah data yang diberikan Benyamin Davnie tersebut valid atau tidak.

“Nah ini kan menyebabkan adanya data yang tumpah tindih dan data yang diduga ada salah satu yang palsu dan salah satu yang ambigu. Baru kemudian kita melaporkan ke Bawaslu,” ungkap Samad.

Nurman menegaskan seandainya memang benar adanya temuan tentang ketidakvalidan data yang diberikan kepada KPU pada saat proses pendaftaran calon Walikota, bisa dikatakan indikasi pemalsuan dan jadi ranah pidana.

“Ini bisa saja masuk ke pidana, karena ini kan berbicara tentang kevalidan data atau kejujuran untuk memberikan data untuk pendaftaran di lembaga resmi. Karena dalam hukum itu, ketika dokumen menyebabkan hak dan kewajiban ketika itu palsu atau keliru itu ranahnya bisa kepidana. Tinggal kita tunggu temuan dari Bawaslu, jadi temuan Bawaslu nanti bisa dibawa ke ranah pidana,” tegas Nurman. (Yodi)