Soal Kecurangan Pilkada Tangsel, Ade Irawan : “Pilar Jangan Mengulang Kesalahan Uwak dan Mamangnya”

Soal Kecurangan Pilkada Tangsel

Tangsel | Isu Netralitas penyelenggara pemilu di Pilkada Tangsel menjadi sorotan Penggiat anti korupsi. Pasalnya Ramai di media sosial diduga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membagikan formulir C disisipi bingkisan dari pasangan calon nomor urut 3 Benyamin-Pilar.

Hal tersebut diketahui dari cuitan twitter Pimred Majalah Historia @BonnieTriyana, dalam cuitannya Bonnie menjelaskan adanya oknum yang mendatangi rumahnya dengan memberikan Formulir C yang disisipi bingkisan berisi poster dan visi misi salah satu kandidat paslon.

“Pembagian formulir C jadi tanggungjawab KPPS. Apa urusannya KPPS bagiin formulir c sambil kasih bingkisan propaganda. Benyamin adalah wakil walikota petahana, sedangkan calon wakilnya dalam Pilkada Tangsel ini adalah Pilar, anaknya Bupati Serang Tatu Chasanah, keponakan Atut”. ujar Bonnie, dalam cuitannya, Minggu, (06/12/2020).

Cuitan Bonnie Triyana di respon oleh Ade Irawan mantan koordinator Indonesia corruption watch (ICW). Menurut Ade, hal yang dilakukan oleh paslon nomor 3 Ben-pilar merupakan tindakan primitif dan Barbar, seharusnya sebagai petahan Benyamin Davnie dapat memberikan contoh yang baik, terlebih lagi Pilar Saga Ichsan dari keluarga koruptor tidak mengulang kesalahan keluarga.

“Cara-cara primitif, barbar dan melecehkan akal sehat tak boleh dibiarkan kejadian memalukan semacam ini harus dicukupkan. Benyamin Davnie adalah petahana, harusnya memberi teladan, Pilar meski keponakan 2 koruptor besar (Atut dan TCW), mestinya tak mengulang kesalahan Uwak dan Mamangnya” tegas Ade

Lebih lanjut menurutnya cara pintas yang sering di gunakan oleh kandidat yang ingin menang dengan segala cara. Hal seperti ini adalah cara-cara yang merusak demokrasi, persaingan adil, dan pembodohan, ini akan jadi bibit korupsi jika paslon seperti ini terpilih, kata bang Ade saat di konfirmasi melalui pesan singkat (07/12/2020).

Ditambahkannnya menurut pengalaman dan riset dalam melakukan pemantauan Pilkada, umumnya penggunaan sumber daya dan dana negara termasuk membajak penyelenggara sering dijadikan andalan untuk memenangkan pemilihan khususnya oleh Petahana.

Terkait sanksi mesti ditelusuri siapa saja oknum yang terlibat sehingga tidak hanya petugas saja yang mendapat sanksi, Sanksi dalam undang-undang cukup jelas, soal kampanye di masa tenggang dan netralitas penyelenggara yang jadi tantangan untuk dibuktikan adalah membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain serta hal ini sistematis atau tidak. Ini jadi tantangan besar agar publik percaya bahwa penyelenggara memang adil dan tidak berpihak, pungkas Ade.