Tipu Jamaah, Pemilik Travel Umroh Diamankan
Pemilik Travel Umroh Diamankan
ATMnews.id, Kota Tangerang – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang wanita berinisial A yang merupakan Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama. Wanita tersebut diamanakan setelah melakukan tindak penipuan dengan modus travel umroh.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menipu 45 jamaah calon umroh asal Bontang, Kalimantan Timur, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penipPolresuan tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melihat sekelompok masyarakat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Mulanya, kita melihat sekelompok masyarakat yang berpakaian layaknya hendak pergi ibadah umroh di area terminal 3. Kemudian, mereka ini terus menerus berada di area terminal. Hingga akhirnya kita tanya, setelah dapat keterangan itu, kita mulai curiga dengan kondisi yang dialami masyarakat ini. Sampai kemudian, mereka membuat laporan ke pihak kami terkait dengan dugaan penipuan oleh travel umroh ini,” papar Arie di Mapolres Bandara Soetta, Selasa (12/11/2019).
Pihak kepolisian pun melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut, hingga berhasil membongkar travel bodong itu dan langsung mengamankan pelaku yang berada di Bontang, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan pun, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak penipuan.
“Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan penipuan dan aksi ini baru dilakukannya selama enam bulan. Hal ini dilakukan karena tergiur dengan hasil dari bisnis travel tersebut, karena sebelumnya, pelaku ini merupakan agen travel umroh,” ujarnya.
Untuk cara penawaran travel ibadah tersebut, pelaku mendatangi setiap kelompok pengajian yang berada di Kalimantan Timur dengan sejumlah promo yang dibuat menarik. Sementara, atas kasus ini polisi berhasil menyita puluhan tas dan koper haji.
“Kita sita beberapa barang bukti seperti tas dan koper, sedangkan untuk uangnya masih kita telusuri, karena ternyata uang tersebut telah disetorkan pelaku pada seseorang yang masih kita lidik. Untuk para jamaah pun kini telah kembali ke Kalimantan,” ungkapnya.
Untuk pelaku A nantinya akan dikenakan pasal 112 Jo pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar. (hisyam)