UMK Naik 12 Persen, Apindo Kota Tangerang Ancam Pindahkan Pabrik

Apindo Kota Tangerang Ancam Pindahkan Pabrik

ATMnews.id, Kota Tangerang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang mengancam bakal memindahkan pabrik apabila buruh tetap ngotot kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Kota Tangerang mencapai 12 persen.

Dalam rapat pleno ihwal penetapan UMK tahun 2020 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Apindo tidak mengindahkan kalau kenaikan UMK di Kota Tangerang mencapai 12 persen seperti yang diinginkan DPD KSPSI Provinsi Banten.

Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail mengatakan, pihaknya menginginkan upah naik sebesar 8,51 persen berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kita mengikuti peraturan pemerintah dan kita hormati PP No 78 tahun 2015. Kita Apindo sepakat UMK tahun 2020 naik 8,51 persen,” terang Ismail di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (8/11/2019).

Sebab, Ismail menjelaskan, pergerakan ekonomi di Kota Tangerang sedang lesu. Maka itu, jika UMK Kota Tangerang naik 12 persen bakal merusak iklim perindustrian dan merusak kompetisi pasar antar industri di Kota Tangerang.

“Perusahaan agak berat jika menaikkan upah. Apalagi sampai 12 persen. Dampaknya kemana-mana. Karena banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah dari pada bikin pabrik yang sangat pusing,” keluhnya.

Bila tetap naik 12 persen, Ismail menambahkan, maka tidak menutup kemungkinan para pengusaha di Kota Tangerang akan memindahkan pabrik mereka ke kota lain yang memiliki UMK rendah.

“Tidak menutup kemungkinan akan relokasi pabrik yang di Tangerang ke Boyolali atau Brebes yang upah minimum di bawah Rp 2 juta,” tukasnya. (Hisyam)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...