Dana BOS Bisa Dipergunakan untuk Beli Hand Sanitizer
Dindikbud Kota Serang Persiapkan Penerapan New Normal
ATMnews.id, Kota Serang – Pemerintah pusat menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran, industri, dan sekolah dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Sebab itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang tengah mempersiapkan penerapan new normal di sekolah pada awal bulan Juli 2020, dengan rambu-rambu proses belajar mengajar seusai protokol kesehatan.
Kabid SMP pada Dindikbud Kota Serang, Sarnata mengatakan, new normal diberlakukan, antisipasi akan tetap dilakukan. Dengan mengutamakan kesehatan.
“Biar tidak ada yang terpapar, baik siswa maupun guru. Proses belajar mengajar kembali normal, dan aman Virus Covid-19,” kata Sarnata saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (29/5/2020).
Sarnata juga menjelaskan, mulai sekarang pun setiap sekolah sudah menyiapkan hand sanitizer di halaman sekolah. Bahkan, kata dia, penyemprotan pun sudah diberlakukan.
“Ini semua demi keberlangsungan proses belajar mengajar pada new normal berjalan lancar,” jelas Sarnata.
Sarnata juga mengakui, untuk membelian kelengkapan peralatan kesehatan, untuk memutus mata rantai Covid-19 memakai dana BOS.
Dikarenakan, sambungnya, juknis BOS membolehkan pembeliaan pengadaan barang untuk memutus mata rantai Covid-19. “Jadi kita tetap bisa menjaga kesehatan, dengan tidak menunggu dari Dinas Kesehatan Kota Serang,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari Dindikbud Kota Serang, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengadaan masker, untuk di bagikan kepada siswa SD maupun SMP yang akan masuk sekolah pada awal bulan Juli. (Aden).