DPR Minta Pencairan BLT Dipercayakan pada Bupati dan Walikota
Pencairan Lewat Bank Timbulkan Kerumunan
ATMnews.id, Serang-Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah pusat mempercayakan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke kepala daerah di tingkat kota atau kabupaten.
Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi pencairan dana BLT yang telah melahirkan sejumlah masalah di daerah dengan mempertimbangkan langkah ini.
“Kita minta pemerintah mengevaluasi, misal kita minta pemerintah untuk pencairan dana BLT itu dipercayakan kepada bupati dan walikota,” kata Yandri seperti dikutip CNNIndonesia.com, pada Rabu (29/4/2020).
Pemberian kepercayaan kepada bupati atau walikota untuk mencairkan dana BLT akan membuat imbauan pemerintah terkait jaga jarak (physical distancing) diyakini bisa berjalan di tengah masyarakat.
Pasalnya, menurut Yandri, pola pencairan dana BLT yang diterapkan via kantor pos atau bank sebagaimana berjalan selama ini malah menimbulkan berbagai masalah, seperti kerumunan masyarakat.
“Intinya kita ingin BLT dan bantuan lainnya cepat sampai masyarakat dan masyarakat bisa terhindar dari kerumunan massa (dan menjalankan) physical distancing. Kalau tidak mereka akan datang berkerumun ke kantor pos atau bank,” kata Wakil Ketua Umum PAN itu.
Yandri mengatakan, proses pencairan dana BLT lewat bupati atau walikota ini bisa berjalan lebih baik dengan melakukan koordinasi secara berjenjang.
Dalam pencairan dana BLT, ucapnya, bupati atau walikota berkoordinasi dengan camat, lalu camat berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah, dan kepala desar atau lurah berkoordinasi dengan pengurus di tingkat RT/RW.
Menurutnya, koordinasi berjenjang ini perlu dilakukan guna memastikan seluruh masyarakat yang berhak telah terdata dalam daftar penerima BLT.
“Kan sudah ada datanya, sudah ada data Kesejahteraan Terpadu Sosial atau data tambahan itu yang dicocokkan,” kata Yandri.
Yandri menambahkan, pemerintah pusat tinggal menyiapkan sarana pengawasan untuk mengawasi proses pencairan dana BLT ini. Menurutnya, pengawasan terhadap proses adminstrasi bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana BLT.
“Tinggal adminstrasi diperketat diawasi sedemikian rupa sehingga tidak ada penyelewengan dana. Kita minta pemerintah tidak kaku untuk evaluasi kebijakan. Selama ini masyarakat harus datang ke bank atau kantor pos, bisa dievaluasi dengan mempercayakan kebijakan pencairan itu kepada bupati atau walikota,” tutupnya. (MgDra)