Eks Koruptor Boleh Mencalonkan Diri, Johan Budi: Cacat Moral
PKPU Minta Dikaji Ulang
ATMnews.id, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan eks koruptor seharusnya tidak boleh ikut pilkada. Ia berpendapat, jika eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah, itu bentuk cacat moral.
“Harusnya tidak boleh nyalon lagi. Harusnya yaa. Menurut saya sudah masuk cacat moral itu. Begini, orang mau kerja jadi pegawai saja harus ada SKCK,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ia berpendapat, seharusnya regulasi yang ada bisa membuat efek jera bagi koruptor. Sehingga, katanya, kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenangnya.
“Efek jera itu membuat dia enggak main-main saat memimpin daerah. Karena dia enggak bisa nyalon lagi kalau korupsi,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bisa segera diperbaiki. Menurutnya, harus ada aturan yang melarang eks koruptor mencalonkan kepala daerah.
“Ini tentu harus diikuti oleh perubahan PKPU, harus dilakukan segera karena sudah keputusan MK. Karena di PKPU kan gak ada aturannya,” imbuhnya. (Irur)