PKS: Perlu Ada Pengawasan Terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Perpu Atur Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Penanganan Covid-19
ATMnews.id, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Johan Rosihan mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Menurutnya, Perppu itu belum mengatur tentang mekanisme kontrol dan akuntabililitas yang ketat tentang pelaksanaan penanganan Covid-19.
Legislator dari dapil NTB 1 ini menilai bahwa rancangan perpu Covid-19 memberikan tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri dan jajaran terkait. Keadaan ini menurutnya sangat diperlukan mekanisme kontrol yang eksplisit dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
“Saya tegaskan bahwa koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan, Perppu ini memfasilitasi kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka untuk mengatasi Covid-19.
Untuk itu, diperlukan pengawasan khusus dari DPR RI agar kebijakan impor tidak mematikan peluang pengembangan produksi dalam negeri, termasuk riset penemuan vaksin, membangun sektor kesehatan, industry komoditas pangan, dan lain-lain.
“Pengambilan keputusan, pemerintah seharusnya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan berbagai pakar di bidangnya untuk penanganan pandemic Covid-19,” tegasnya. (Irur)