Camat di Kota Serang Tidak Terima Surat Edaran dari Stafsus Presiden

SE Stafsus Bukan surat Resmi

ATMnews.id, Kota Serang – Pro kontra beredarnya surat edaran dari Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia dengan nomor: 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 terkait Relawan Desa Lawan Covid-19 jadi bahan pembicaraan publik.

Namun, ada Camat di kota Serang yang menerima baik berbentuk fisik maupun virtual melalui pesan singkat WhatsApp. Akan tetapi, ada beberapa yang tidak menerima surat tersebut.

Menurut Camat Taktakan Kota Serang Farah Richi mengatakan tidak menerima surat tersebut tapi mengetahui adanya surat tersebut. Dirinya mengakui tidak akan mengikuti anjuran dari surat tersebut.

“Kalau surat itu saya belum menerima tapi saya tau dari berita dan tidak akan saya tindak lanjuti, dari tata naskah penulisan surat saja sudah salah. Itu bukan surat resmi kalau menurut saya,” katanya saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Meski demikian, Farah mengaku, pihaknya sejak ada wabah sudah menyampaikan kepada rekan-rekan lurah untuk bersama-sama menanggulangi dan mengantisipasi virus Covid-19 ini.

“Kita terus mengantisipasi bersama wabah covid 19, ini. Kita bikin gugus tugas hingga tingkat RT, melakukan edukasi kepada masyarakat dan melibatkan unsur puskesmas. Kita juga terlibat aktif dengan Muspika,” katanya.

“Kita fokus juga mengawasi warga yang datang dari zona merah. Mereka harus laporan, periksa ke puskesmas, dan melakukan isolasi mandiri,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Cipocok Rahmat mengaku belum menerima surat edaran tersebut. Akan tetapi pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan covid-19.

“Saya belum menerima surat edaran itu, tapi kita terus berupaya melakukan pencegahan covid-19,” pungkasnya. (Aden)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...