Dokumen belum sampai ke Pimpinan DPRD, Interpelasi Bank Banten Terancam Gagal

Ada I'tikad Baik dari Gubernur

ATMnews.id,Serang-Pengajuan hak interpelasi yang sudah ditandatangani oleh 15 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terancam batal.

Hal tersebut karena Pemprov Banten akan mengkonversi dana Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp1,9 triliun untuk modal Bank Banten dalam rangka penyehatan Bank Banten, melalui surat Gubernur Banten tertanggal 16 Juni 2020 Nomor: 580/1136-ADPEMDA/2010 yang ditujukan kepada DPRD Banten.

Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan intensif antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mendagri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, DPRD Banten, PT BGD dan pemegang saham minoritas.

Ketua Dewan DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengaku pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten kemungkinan bisa batal, karena dokumen interpelasi tersebut belum sampai ke Pimpinan DPRD Banten.

“Interpelasi secara kelembagaan itu belum sampai ke meja Pimpinan,” ucap Andra saat ditemui di DPRD Banten, Sabtu (19/6/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga pengusul hak interpelasi dari anggota Fraksi PDIP Bahrum mengatakan, bahwa misi daripada interpelasi merupakan upaya untuk menanyakan kepada Gubernur terkait merger RKUD Bank Banten ke BJB.

“Interpelasi bukan untuk menggulingkan Gubernur Banten. Interpelasi ini hanya mengajukan hak bertanya dewan atas persoalan Bank Banten. Kita tidak melakukan langkah-langkah ekstrem, seperti melakukan pemakzulkan,” ujar Bahrum.

Ia menambahkan, kelanjutan interpelasi belum ada kejelasan dan masih di bahas terkait mekanisme dan langkah-langkah yang akan dilakukan para pengusul interpelasi.

“Saya pribadi belum bisa menjawab interpelasi bisa berlanjut atau tidak, dokumen interpelasinya juga dari yang 15 orang itu belum disampaikan ke Pimpinan DPRD,” ungkapnya. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...