Kontraktor Proyek Gedung SMPN 18 Tangsel Dipastikan Didenda

PPK DBPR Tangsel Tinjau Pembangunan

ATMnews.id, Tangsel- Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau proyek pembangunan gedung SMPN 18.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan SMPN 18 dari DBPR Kota Tangsel Firdaus meninjau gedung yang belum selesai tersebut.

Usai memeriksa bangunan tersebut, Firdaus didampingi stafnya menjelaskan kepada Atmnews.id bahwa pembangunan ini memang dianggarkan di tahun 2019.

“Namun karena memang di akhir tahun kemarin kita melakukan Mutual Chek Seratus (MC 100%) tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan selesai tepat waktu. Makanya kita denda keterlambatan lewat tahun,” kata Firdaus, Senin, (13/1/2020).

Firdaus mengakui denda keterlambatan lewat tahun itu sudah sesuai prosedur. Dan denda keterlambatan itu maksimalnya adalah 50 hari sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dari hasil peninjauan, sambung Firdaus masih ada beberapa yang belum diselesaikan. Misalnya tambal keramik lantai, pintu di lantai 3, dan lainnya.

“Jadi kemarin yang kita awalkan 97% persen ya sisanya 3 persen itu pasang keramik. Sekali lagi sesuai prosedur kita gunakan denda keterlambatan itu dari awal tahun ini dan sekarang sudah hari ke-13. Satu per mil x 13 hari itu. Berapa itu kira-kira jumlahnya, aduh lupa saya itu,” tukas Firdaus.

Diketahui, pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 18 Kota Tangsel dimenangkan CV Mandiri Baru dengan anggaran RP 7,5 miliar. (Sugeng)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...