Pemprov Banten Pinjam Rp 800 Miliar ke BJB
Pinjaman Guna Keperluan Penanganan Corona ke Depan
ATMnews.id, Serang- Untuk keperluan penanganan corona atau covid-19 ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp800 miliar kepada Bank BJB.. Demikian hal tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten, Wahidin Halim nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April kemarin yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Banten.
“Jika pandemi virus korona telah berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana perimbangan. Sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan Covid-19 seperti penanganan kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS) harus segera direalisasikan dalam waktu dekat,” dijelaskan dalam isi surat tersebut.
Sehingga membuat Pemprov Banten harus mengajukan pinjaman ke BJB. Adapun jangka waktu pinjaman sama atau kurang dari satu tahun anggaran dengan sistem pinjaman jangka pendek, yang rencananya akan dilunasi tanpa pengenaan bunga pinjaman.
Selain itu, melihat masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow dan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten.
Kemudian juga, Peraturan Gubernur Nomor 583/Kep.145-Huk/2020 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020, perlu untuk dilakukannya pinjaman.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan Pemprov Banten tengah memproses pengajuan pinjaman kepada pihak Bank BJB dengan total anggaran mencapai Rp 800 miliar. “Benar. Acuan pemprov PP 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” ucap Andra, Selasa (5/5/2020). (MgDra)