PSBB di Tangsel Mulai Disosialisasikan

Jombang Zona Merah Covid-19

ATMnews.id, Tangsel- Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Tingkat Kota Tangsel menyosialisasikan pencegahan dan penanganan virus corona di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat dan Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Taryono PSBB ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai masalah yang serius. “Dengan dasarnya dari atas yakni SK Menkes, kemudian Pergub Banten, serta Perwal,” katanya, Kamis (16/4/2020).

“Bukan sekedar himbauan. Apabila terjadi pelanggaran saat pelaksanaan PSBB, akan diberi sanksi yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan seperti yang tertuang dalam Perwal itu ya tentang sanksi administratif,” ucapnya.

Beberapa hal yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Tingkat RT. Di antaranya, membentuk sistem komunikasi warga, membentuk gugus tugas dan bertanggung jawab serta mengeluarkan peraturan untuk keselamatan warga,

“Kemudian, memastikan komunikasi terjalin di tiap keluarga dan membantu warga yang terdampak ekonominya berupa dengan memberi logistik bagi yang membutuhkan. Serta mencegah stigma negatif pada warga yang terkait dengan covid-19,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel per Kamis, (16/4/2020) pukul 15.00 wib tercatat ODP (Orang Dalam Pantauan) sebanyak 39 orang. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 8 orang, dan orang yang positif sebanyak 3 orang. (Sugeng)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...