PSBB Tangsel Diperpanjang, Rumah Makan Boleh Beroperasi
Airin keluarkan Kepwal
ATMnews.id, Tangsel-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel kembali diperpanjang dengan alasan belum ada penurunan penularan Covid-19.
Maka sesuai Kepwal 338 tahun 2020 PSBB diperpanjang hingga 14 hari ke depan atau hingga Minggu (28/6) mendatang.
“Ya PSBB diperpanjang dari hasil rapat forkopimda kemarin, dilanjutkan sampai 14 hari ke depan, sampai persiapan untuk persiapan new normal,” ujar Wakil Walikota Benyamin Davnie, Senin, (15/6/2020).
Lanjut Benyamin, diperpanjangnya masa PSBB karena angka penularan atau R-Naught (R0) Covid-19 di Tangsel masih berada di kurva 1,5 hingga 1,7.
“Karena R-Naught kita masih sekitar 1,5, kita berharap di bawah 1,5 lah,” katanya.
Ia juga menjelaskan, di PSBB ini untuk sektor seperti rumah makan dan mal, saat ini bisa buka seperti biasanya tetapi tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
“Yang kemarin itu relatif hanya sebelas urusan sektor dengan pengecualian. Sekarang toko obat juga kita perkenankan untuk dibuka. Dan kemudian juga mal, itu dengan sebuah kajian boleh buka,” jelas Benyamin.
Tak hanya itu saja, Pemkot Tangsel juga memperbolehkan toko emas atau perhiasan boleh dibuka.
“Kenapa bisa dibuka, walaupun tidak terkait dengan perekonomian? Karena orang menjual emas untuk kecukupan ekonominya,” ungkapnya.
Akan tetapi, untuk sektor wisata atau hiburan di Tangsel masih belum bisa dibuka, seperti Taman Kota, Jalatereng Riverpark, Hutan Kota Jombang.
“Sementara belum dibuka Taman Kota , Jaletreng, Hutan Jombang, Tandon, menunggu situasi dapat dikendalikan. Seperti itu. Dan, juga untuk salon belum, karaoke belum, seperti itu belum,” tutup Benyamin. (Rizki)