Raperda Zona Pesisir Ditolak, WH: Sesuai Amanat Undang-undang

Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

ATMNews.id, SERANG-Terkait usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, raperda itu merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.

“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim saat membacakan nota pengantar dakam rapat paripurna di DPRD Banten, Sabtu, (11/7/2020).

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” tambahnya.

Dijelaskan WH, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang; rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

Pemprov Banten, lanjut Gubernur WH, dalam penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.

“Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, AMUK Bahari Banten menolak usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) lantaran dinilai merugikan nelayan. (Hendra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...