Selama Ramadhan, Masjid Ats Tsauroh Meniadakan Sholat Jamaah dan Taraweh
Sesuai Surat Edaran Walikota Serang
ATMnews.id, Kota Serang – Berdasarkan maklumat Polri dan Surat Edaran Walikota, Hasil musyawarah Dewan Keamanan Masjid (DKM) Ats-Tsauroh Kota Serang mentiadakan Sholat Jumat dan Taraweh mulai tanggal 24 April 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Serang. Agar kegiatan solat jumat dan solat taraweh di bulan ramadhan dilakukan di rumah masing masing.
“Bukan berarti bahwa masjid menutup diri bagi orang orang yang akan bertarawih, tentunya ya silakan saja bertarawih cuma kami di sini tidak menyelenggarakan,” kata Ketua DKM Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang, Baidowi Khotib, Jum’at (17/4/2020).
Lebih lanjut Baidowi mengungkapkan, sholat Jumat di Masjid Ats-Tsaurah diistirahatkan sampai kondisi di Kota Serang memungkinkan. Soalnya, masjid yang terletak di pusat Kota Serang, banyak dilalui dari berbagai arah.
“Masjid ini merupakan sentral dari berbagai penjuru Cilegon, Pandeglang, Lebak, Tangerang, jadi semuanya melewati Kota ini. Khawatir ada ya orang-orang tertentu membawa virus atau juga khawatir juga di antara jemaah kita ada yang terkena kemudian menularkan kepada yang lain,” jelas Baidowi.
Baidowi juga menegaskan, pihaknya hanya meniadakan kegiatan di bulan Ramadhan, untuk ibadah-ibadah lainnya seperti sholat lima waktu tetap dilaksanakan seperti biasanya sesuai dengan anjuran dan protokol kesehatan saat ini.
“Kalau sholat dzuhurnya insyaallah ada terus, karena memang kami tidak menutup masjid. Tapi kalau kegiatan jumat, karena ini sifatnya mengumpulkan orang banyak, makanya itu kami berupaya untuk membantu pemerintah dalam kaitan memutus mata rantai apa virus corona ini untuk keselamatan umat,” tegas Baidowi.
Sementara itu, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengungkapkan, DKM Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang sebelumnya di bulan Maret, telah meminta permohonan rekomendasi kepada MUI Kota Serang sebagai pelaksanaan ibadah solat Jumat maupun Ibadah dibulan Suci Ramadhan.
“Petunjuk itu sudah diberikan, suratnya nomer 23 dan 24 khusus untuk Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang, soal menentukan solat Jumat ditiadakan itu sudah rekomendasi sejak lama kita sampaikan atas permohonan mesjid agung,” terang Hamas Tajudin
Ia menambahkan, jika dalam hal ini diketahui berada di kawasan zona aman berdasarkan keputusan pemerintah, dan harus mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak barisan minimal satu meter antar jamaah.
“Dalam hal ini MUI Kota Serang memberikan pernyataan hukum, itu penting nya silahkan masjid dan mushola berijtihad berkegiatan dengan menjaga jarak atau kalau tidak bisa menjaga jarak menunda kegiatan itu mengganti dengan kegiatan di rumah masing-masing,” pungkasnya. (Aden)