Tidak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Warga Dihukum Bernyanyi
PSBB Kota Tangsel
ATMnews.id, TANGSEL – Satpol PP Kota Tangsel memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat di luar rumah selama PSBB berlangsung.
“Masih ada aja yang melanggar dan tidak peduli,” ungkap Sapta Mulyana, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, usai kegiatan operasi razia PSBB di Jalan Raya Sumatera, Kampung Rawa Lele, Kelurahan Jombang, Ciputat, Jumat (17/7/2020).
Menurut Sapta, sebanyak 60 orang terjaring tak pakai masker saat melintas di jalanan tersebut dan memberikan hukuman para pelanggar menyanyikan lagu tema kebangsaan dengan mengenakan baju orange. Selanjutnya mereka juga dibagikan masker.
“Padahalkan satu orang yang peduli berarti menyelamatkan banyak orang,” imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel masih menerapkan perpanjangan PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19. Masa PSBB lanjutan tersebut akan berakhir pada 26 Juli 2020. (Sugeng)