Walikota Serang Usulkan Pendata JPS Diberi Honor

Pendataan Kurang Tepat Sasaran

ATMnews.id, Kota Serang – Penyaluran bantuan sosial penanggulangan wabah Covid-19, Walikota Serang Syafrudin mengusulkan untuk pemberian honor kepada petugas pendataan calon penerima jaring pengaman sosial (JPS).

Hal itu dilakukan agar petugas pendataan lebih serius dan akurat ketika melakukan pendataannya.

“Saya meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan honor, pasti petugas pendataan akan lebih serius sehingga pendataan akan akurat,” ungkap Syafrudin seusai acara kunjungan kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI yang diadakan di Pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Selasa (30/6/2020).

Dikatakan Syafrudin, usulan pemberian honor untuk pendata JPS, pihaknya menunggu dana dari Kota atau pusat. “Tapi harus nunggu perintah. Apakah dana dari kota yang mengeluarkan honor atau dari pusat,” terangnya.

Karena permasalahan yang terjadi selama ini, kata dia, ketika waktu itu pemerintah memberikan perintah lockdown tidak akan tahu kejadiannya seperti ini. Karena, dari segi pendataan kurang serius.

“Dari RW/RT itu kurang serius, karena ketika saat mendata masyarakat tidak memberikan, tapi PNS dan lainnya yang memberikan. Kemudian setelah bantuan datang yang berhak tidak menerima karena kelemahan dipendataan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Dapil Banten II Yandri Susanto menambahkan, penyaluran JPS ini perlu adanya data calon penerima bantuan dijadikan tonggak sejarah untuk perbaikan verifikasi dan validasi data.

“Kalau bantuannya saya kira sudah bagus, tinggal memang beberapa titik yang terjadi masalah, misalkan ada PNS menerima, anggota dewan terdaftar, orang kaya terdaftar dan lain sebagainya. Tapi itu hanya beberapa persen, akan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Walaupun hanya 10 orang lebih, tapi ada masyarakat yang sebetulnya sangat layak menerima. Mendengar itu, tentu hatinya sangat tersayat,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan orang yang berhak menerima harus menerima dan orang yang tidak berhak menerima, jangan menerima.

“Kalau perlu berikan contoh, jika yang tidak berhak menerima tapi dapat bantuan, kembalikan. Dan itu bisa laporkan ke Dinas Sosial sebagai ajang kampanye untuk kerjasama yang baik,” tandasnya.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...