Walikota Tangerang Larang Warga SOTR dan Bangunkan Sahur Berkelompok
Walikota Keluarkan Surat Edaran
ATMnews.id, Kota Tangerang – Guna menghentikan penyebaran pandemi Covid-19, Pemkot Tangerang melarang warganya melakukan aktivitas membangunkan sahur secara berkelompok.
Pemkot Tangerang juga melarang warganya untuk melakukan Sahur On The Road (SOTR). Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor 451/1309-Bag-Kesra/ 2020 Tentang Larangan Membangunkan Sahur Secara Berkelompok dan Melakukan SOTR.
Dalam surat tersebut, tertuang enam dasar ditetapkannya surat edaran itu, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Satu diantaranya poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Walikota Tangerang Nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB guna menangani Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang; a. membangunkan sahur secara berkelompok, melakukan SOTR,” tegas surat tersebut.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, menegaskan, surat edaran larangan tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Sebab angka pertumbuhannya tetap naik walau sudah diberlakukan PSBB selama sepekan.
“Larangan mulai berlaku dari ditetapkannya edaran tersebut, sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah,” kata Arief, Kamis (30/4/2020).
Arief mengaku, kalau pihaknya terus mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat meski di tengah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
“Saya imbau masyarakat agar beraktivitas, tarawih dan ibadah di rumah. Kami berharap, Bulan Ramadan ini tak mengurangi aktivitas serta amalan positif dan produktif meski hanya di rumah,” pungkas Arief. (Hisyam)