Alasan Ini Pemprov DKI Jakarta Tutup Diskotik Golden Crown

ATMnews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Penutupan tersebut lantaran ada indikasi penyalahgunaan narkotika di diskotek.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurni mengatakan, ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

“Terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” kata Cucu di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Melalui surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

“Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi,” ujarnya. (Irur)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...