Begini Skema PSBB di Kota Tangsel

Pembuatan Perwal Tunggu Pergub

ATMnews.id, Tangsel – Walikota Tangel Airin Rachmi Diany mengaku sudah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tapi kita masih menunggu Pergub-nya nomor berapa. Karena kan salahsatunya menjadi penyeimbang dan pengingat,” ungkap Airin kepada wartawan, usai meresmikan Rumah Lawan Covid-19, di Ciater Serpong, Selasa (14/4/2020).

Untuk cek poin, Pemkot Tangsel akan melibatkan Polres Tangsel. Untuk jam operasional PSBB berlaku mulai pukul 05.00 hingga 19.00 wib.

“Alhamdulillah Tangsel itu terlintasi semua yang melakukan PSBB Depok, Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Jakarta. Pak RW kami beri kesempatan dan kewenangan untuk memastikan warganya selama dua minggu dan kalau mau keluar ijinnya sama Pak RW. Setiap harinya Pak RW diharapkan sebagai kesatuan Gugus Tugas tingkat RW kerjasama dengan tingkat RT menyampaikan laporan ke Gugus Tugas tingkat kelurahan dan tingkat kota. (Sugeng)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...