Delapan Terapis Panti Pijat Diamankan Satpol PP
Ruko Disegel, Tak Ada Izin dan Bayar Pajak
ATMnews.id, Tangsel – Satpol PP Kota Tangsel menyegel tempat pijat di Ruko Graha Marcella Bintaro Sektor 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Rabu, (12/2/2020).
Selain menyegel tempat pijat bernama Massage Queen ini diduga menyediakan esek-esek. Bahkan, petugas penegak Perda Kota Tangsel pun mengamankan delapan terapis untuk didata.
“Massage Queen ini diduga telah melanggar Perda No 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Pelanggaran Pasal 40, 41, 46 Ayat 1,” kata Petugas Satpol PP Kota Tangsel, Suherman.
Menurutnya, penyegelan lokasi usaha tersebut lantaran pemilik tidak membayar pajak dan juga tak mengantongi izin.
“Sesuai laporan, pemilik usaha tidak mengantongi ijin dan pajaknya tidak dibayar,” tegasnya.
“Ada 8 orang terapis yang kita amankan dan kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan,” terangnya. (Sugeng)
Tonton Video Menarik Ini!