Ditolak Warga, DLHK Banten Evaluasi Proyek Geothermal
Proyek di Kabupaten Serang
ATMnews.id, Serang- Penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Geothermal di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang hingga saat ini masih terus terjadi. Penolakan tersebut berlangsung lama sehingga perijinan perusahaan tersebut habis. Sehingga kalau mau melanjutkan proyek tersebut perlu ada perpanjangan izin.
“Ijin PT tersebut sudah habis, kalau mau melanjutkan harus diperpanjang. Sejauh ini kami belum menerima ajuan perpanjang,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuyanan (DLHK) Provinsi Banten Husni Hasan saat ditemui di Masjid Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (14/2/2020).
Lantaran, masa izin biasanya sampai 3 tahun dan saat ini sudah habis.
“Sebelum proses perpanjangan itu dilakukan, kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu ke lapangan,” katanya.
Terkait perizinan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan keterangannya, pihak DLHK mengaku belum menerima laporannya.
“Izin B3 kami belum nerima laporannya, nanti lebih jelasnya ke kantor saja,” ucapnya. (MgDra)