Ketahuan Poligami, Tiga ASN Pemkab Serang Dipecat

Jalani Sidang Kode Etik dan Profesi

ATMnews.id, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang akan memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik dan prilaku.

Kendati demikian, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sidang majelis untuk memberhentikan pelanggar kode etik dan prilaku pegawai.

Menurut Kabid Pengembangan Karir, BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, dokumen pelanggaran kode etik yang dilanggar tiga ASN itu sudah diajukan kepada majelis sidang disiplin. Tinggal menunggu surat keterangan (SK), sidang majelis untuk memberhentikan pelanggar kode etik dan prilaku pegawai.

“Dari pelimpahan kasus tahun 2019 yang saat ini akan kami tangani, ancamannya diberhentikan dari ASN ada 3 orang. Tinggal nunggu SK dari tim majelis,” ungkap Surtaman saat ditemui ruang kerjanya, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemecatan terhadap tiga ASN itu sebagai bentuk keseriusan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menciptakan pegawai yang disiplin dan berintegritas.

Kemudian, lanjut dia, ASN yang akan diberhentikan itu terbukti melanggar Peraturan Bupati Serang tentang kode etik dan prilaku pegawai. Mereka dinilai bersalah karena melakukan poligami tanpa izin.

“Jadi banyaknya karena melanggar izin perkawinan dan perceraian. Ada yang nikah lagi tanpa izin. Sanksi terberat diberhentikan secara tidak terhormat,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia pun memaparkan, kedisiplinan merupakan fundamental bagi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menciptakan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Dengan disiplin pegawai yang baik, ia berharap target di Pemkab Serang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Kuncinya pegawainya dulu disiplin. Bekerjalah disiplin dan tidak kenal waktu. Karena pemerintah adalah pelayan masyarakat,” tandasnya.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...