Langgar Aturan PSBB, Ratusan Tempat Usaha Ditutup
Satpol PP Jakarta Utara
ATMnews.id, Jakarta – Sebanyak 108 tempat usaha di Kota Jakarta Utara ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penutupan ini sebagai upaya penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, penindakan sesuai dengan Pergub Nomor 33/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
“Kita sudah masuk ke dalam tahap penindakan. Namun demikian, kami tetap mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penindakan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Dalam operasi kali ini, sebanyak 108 tempat usaha yang ditutup, 32 rumah makan yang ditegur karena tidak menerapkan sistem take away (bawa pulang pesanan), dan puluhan orang ditegur karena tak menggunakan masker saat di luar rumah.
“Kami melakukan penutupan pada 108 tempat usaha elektronik dan furnitur, memberikan imbauan pada 32 rumah makan untuk menggunakan sistem take away, 52 orang ditegur karena tidak menggunakan masker, juga peneguran terhadap angkutan umum yang tidak mengindahkan PSBB,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Pergub PSBB, pihak Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri juga berusaha melakukan pembatasan aktivitas warga di Kecamatan Cilincing.
“Tepatnya di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Dipilihnya lokasi tersebut karena masyarakat dirasakan masih belum menjalankan PSBB yang diimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara,” terangnya. (Irur)