Satpol PP Segel Karaoke di Mall Teras Kota
Ratusan Botol Miras Disita
ATMnews, Tangsel-Lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karaoke Masterpiece yang berada di dalam mall Teras Kota BSD disegel sementara.
Selain itu petugas penegak perda ini menyita 209 botol minuman keras (miras).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry, mengatakan saat ini masterpiece sudah ditutup (penyegelan dan menghentikan kegiatannya sementara).
“Masterpiece sudah melakukan panggaran Perda PSBB,” ucap Muksin, saat dihubungi atmnews.id, Jumat (26/6/2020).
Muksin juga mengklaim sudah membuat surat dan tinggal dikirim ke DPMPTSP dan Pariwisata untuk rekomendasi penutupan. “Cuman masih ada berkas yang kurang, jadi nanti hari Senin baru kita kirim ke DPMPTSP,” imbuhnya.
Sementara, AN, pihak pengelola Masterpiece Mall Teras Kota BSD, belum membalas pesan singkat maupun merespon telepon saat dikonfirmasi terkait penyegelan beroperasi saat masih PSBB Tangsel. (Sugeng)