Warga VBI Curigai RS IMC Ajukan Kembali Perizinan

Kasasi MA Dimenangkan Warga

ATMnews.id, Tangsel- Sejumlah warga Komplek Perumahan Villa Bintaro Indah (VBI) RT 05 RW 11 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel membahas tindaklanjut Keputusan Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Kasasi (PK) yang diajukan Pemkot Tangsel dan RS IMC.

Juru Bicara warga, Walneg JAS, mengatakan pembahasan ini adalah tindak lanjut Keputusan Penolakan MA terhadap Putusan Kasasi (PK) yang diajukan oleh Pemkot Tangsel dan RS IMC.

“Mulai dari kita menanyakan tentang SK Pembatalan sampai kepada ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada warga. IMC memberitahukan akan memproses kembali perizinan RS ini,” katanya, Selasa, (11/2/2020).

Kata Walneg, warga VBI curiga RS IMC kembali mengusulkan perizinan ke Pemkot Tangsel.

“Masih menggunakan pendekatan-pendekatan yang tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Kita menduga punya indikasi-indikasi ke arah itu, contoh indikasinya pernah ada undangan yang disampaikan kepada kita ada pertemuan di Hotel Santika. Seolah-olah pertemuan disitu komplit semua atau seolah urusan perizinan dan sosialisasi komplit dan sudah selesai. Tapi kita itu menyampaikan tidak mau. Kita mau itu kalau sosialisasi ya di tempat warga, kenapa harus di hotel,” ujarnya.

Warga VBI berharap, Pemkot Tangel dan RS IMC melakukan cara-cara sesuai aturan. Agar tidak main-main dengan Keputusan MA.

“Ini adalah keputusan hukum yang apabila tidak ditaati atau berlawanan bisa disanksi. Jadi tolong Pemkot Tangsel dan RS IMC untuk mengklarifikasi apa betul cerita yang masuk ke kita itu seperti itu. Dan kita tunggu sikap proaktif, dan objektif profesional dari Pemkot Tangsel dan RS IMC untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya. (Sugeng)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...