Bak Robin Hood, Usai Beraksi Komplotan Pembobol ATM Bagi Uang ke Panti
Komplotan Spesialis Bobol ATM Minimarket Digulung Polres Tangsel
ATMnews.id, Tangsel- Polres Tangsel menggulung komplotan maling spesialis pembobol ATM di minimarket. Dari pengakuan pelaku, hasil aksi kejahatannya dibagikan ke panti layaknya Robin Hood.
Keempatnya yakni, Alan Mustika, Rian Ardiansyah, Irfan Efendi dan Ronald. Mereka mempunyai peran yang berbeda. Rian yang tercatat warga Semanan Kalideres, Jakarta Barat, berperan sebagai penunjuk jalan atau joki. Tersangka Bogel bertugas mengawasi tkp dan joki. Kemudian, Alan Mustika sebagai otak pelaku dan Ronald membantu saat pencurian atau pembobolan ATM.
Awal terungkapnya aksi pembobolan ATM di minimarket di Pondok Kacang, RT 003, RW 003 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangsel. Karyawan terkejut melihat kondisi ATM dalam keadaan terbongkar.
“Kemudian hasil olah Tkp penyisiran menemukan tas besar berisi uang banyak diduga hasil kejahatan ATM,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (20/1/2020) petang.
Dibantu warga, polisi berhasil menangkap pelaku pertama Alan Mustika di Pondok Jagung.
“Dari pelaku Alan kemudian pengembangan dan kemudian menangkap para pelaku lain,” ucap Kapolres.
Menurut Kapolres, komplotan tersebut melancarkan aksinya saling berbagi tugas dan peran, mulai dari menjebol lewat atas, buka genteng, kemudian masuk turun. Ada juga yang lewat samping menjebol tembok dengan linggis, masuk, dan yang jelas tidak ada yang masuk lewat depan atau pintu yang menggunakan gembok.
Lokasi kejadian di Pondok Aren, berdasarkan pengakuan pelaku beroperasi antara pukul 02.00 dinihari hingga jelang subuh.
“Paginya setelah dibuka karyawan toko, melihat kondisi ATM dalam keadaan rusak dan terbongkar,” ujarnya.
Kata Kapolres, usai beraksi selalu merusak CCTV digunting rekamannya atau diambil kemudian dirusak dengan dimasukan ke dalam air.
“Dari 7 TKP hanya sekitar 4 yang di ATMnya ada uangnya. Rata-rata mulai Rp30 juta dan yang terbesar jumlahnya di Pondok Kacang Timur Pondok Aren yakni sekitar lebih dari Rp 600 juta,” terangnya.
Salah satu pelaku Alan Mustika mengaku sebagian uang jarahan ATM disantuni buat panti-panti. “Kita masih dalami ya kebenarannya, karena boleh juga ya kayak Robinhood, dan setelah kita catat mereka semua ini tidak ada track recordnya sebagai karyawan minimarket,” tukas Ferdy.
Dari tangan keempat tersangka Polres Tangsel mengamankan barang bukti tabung gas lengkap dengan selang, linggis, besi yang dibentuk seperti tali panjat, senjata tajam karambit, potongan mesin ATM, Rekaman CCTV, sepeda motor matic dan uang tunai Rp 660 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUPidana ancaman penjara 7 tahun penjara,” tandasnya. (Sugeng)