Eksekusi Lahan, Pemilik Ruko Cimone Bakal Polisikan Pemkot Tangerang
Pasca Eksekusi 25 Ruko di Karawaci
ATMnews.id, Kota Tangerang – Pemilik Ruko Permata Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang bakal menyeret pemerintah setempat sebagai penindakan eksekusi ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan eksekusi sebanyak 25 ruko sebagai pengamanan aset.
“Langkah selanjutnya adalah kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Serang, Banten. Kami juga akan melaporkan Satpol PP yang melakukan eksekusi ini ke Polda Metro Jaya,” terang kuasa hukum warga, Zulyadain, Kamis (14/11/2019).
Zulyadin mengatakan, gugatan itu ditujukan lantaran para penghuni ruko berpegang pada satu keyakinan bahwa ruko-ruko tersebut merupakan milik mereka. Bukan tanpa sebab, ia menekankan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Banten sebagai dasar hukum dinilai bermasalah.
Menurut Zulyadin, pemilik dianggap sudah sah sesuai peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa atas tanah yang telah bersertifikat dan kemudian tidak diperpanjang dan tidak digugat dalam jangka waktu lima tahun tanah itu tidak bisa digugat lagi.
“Kalau secara hukum jika kita mengacu kepada peraturan Nomor 24 Tahun 1997 itu masih sah dan belum ada aturan lain yang menggagalkan peraturan tersebut bahwasanya apa yang dilakukan pejabat daerah adalah perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.
Zulyadin menyatakan, jika menurut KUHPerdata Pasal 1967 bahwa seorang yang menguasai tanah selama dua tahun berturut-turut maka orang itu dianggap memiliki hak tersebut.
Dan apabila dalam waktu 20 tahun tidak ada yang mengklaim tanah tersebut, artinya sudah milik pemilik ruko.
“Semua pemilik ruko di sini sudah lebih dari 20 tahun. Tapi banyak keanehan salah satunya hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 1450/Cimone tidak bisa diperpanjang. Padahal dengan sesuai asas hukum yang kita anut, semua orang sama di hadapan hukum. Dimana keadilan bagi warga-warga ruko ini?,” paparnya.
Sementara itu, Solihin, salah satu pemilik ruko mengaku kecewa atas tindakan eksekusi Pemkot Tangerang, sehubungan adanya beberapa proses hukum yang tidak dihargai.
“Sangat kecewa kami secara ruko kami di eksekusi kemudian harus dikosongkan oada hari ini juga. Terlepas itu perlu kami sampaikan bahwa warga menduduki wilayah ruko ini bukan gratis ada beberapa latar belakang, ada yang dengan jual beli ada yang lelang negara,” kata Solihin.
Solihin berharap, Pemkot Tangerang dan pihak Kanwil BPN yang mengeluarkan surat keputusan dapat memberikan ruang mediasi bersama warga.
“Sehingga kami warga tidak dibingungkan, jadi kami memilki buku HGB dengan lambang Garuda yang sekarang sudah digembar-gemborkan oleh pemerintah tapi sangat tidak dihargai. Kami di pimpong, alasan pemkot kami punya HPL. Jadi tidak ada sinkronisasi,” tukas Solihin. (hisyam)