Harun Masiku Buron KPK, Polri Siap Bantu

Polri Siap Terbitkan DPO Harus Masiku

ATMnews.id, Jakarta- Polri mengaku siap menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Caleg PDIP Harun Masiku. Soalnya, hingga saat ini tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron.

“Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono seperti dilansir Republika.co.id, Minggu, (12/1/2020).

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menunggu sikap kooperatif dari Caleg PDIP tersebut. Menurut Ali, sampai Sabtu (11/1/2020) KPK masih terus mencari Harun.

“KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,” ujarnya.

Menurut Ali, bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat. Akan tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut.

Ali menyerukan kepada pihak-pihak yang mengetahui dan pernah berinteraksi dengan Harun agar segera dapat menginformasikan kepada KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin. (Red)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...