Kedapatan Miliki Senpi dan Narkoba, Dua Pria Di Bekuk Polres Tangsel
Senpi Beli di Situs Belanja Online
ATMNews.id, Tangsel- Dua pria WM dan AJH harus berurusan dengan penegak hukum lantaran kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan.
Tak hanya memiiki senpi, WM yang tercatat warga Batu Ceper, Kota Tangerang dan AJH, warga Cengkareng, Jakarta Barat merupakan sindikat narkoba sabu dan ganja.
“Di rumah AJH ditemukan narkoba ganja dan sabu. Kemudian penggeledahan juga ditemukan senjata api jenis Air Softgun dan senjata rakitan dengan berbagai jenis peluru,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin, (9/12/2019).
Dar pengakuan tersangka, kata Kapolres, pelaku mendapatkan senjata api dari salah satu situs belanja online.
“Tujuan mereka membeli alasannya untuk berjaga-jaga diri saat menggunakan narkoba ataupun sedang mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelau Terhadap kedua tersangka ini pihak kepolisian mengenakan UU Narkoba Pasal 112 diancam dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita masih kembangkan dari mana kedua tersangka ini mendapatkan narkoba dan senjata api rakitan,” tandasnya. (Sugeng)