Terlacak Lewat Medsos, Pelaku Pemerkosa Dibekuk Satreskrim Polres Tangsel

Niat Mencuri Blower AC

ATMnews.id, TANGSEL – Jajaran Sat Reskrim Polres Tangsel membekuk pelaku pemerkosaan RI (19) di Pondok Aren dengan melacak handphone korban.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono menjelaskan kejadian pada 13 Agustus 2019 pelaku rencana awalnya mau mencuri di rumah korban Af (24) warga yang tinggal di Bintaro Sektor IX Pondok Aren, Kota Tangsel.

“Sehari sebelumnya pelaku sudah melihat-lihat dengan tujuan mengambil blower Ac di rumah korban” katanya, di Halaman Mako Polres saat gelar perkara, Senin (10/8/2020).

Ketika pada 13 Agustus 2019 pukul 04.30 pagi pelaku melihat situasi sudah sepi, lalu pada pukul 08.00 pagi pelaku pun masuk rumah korban, dan melihat korban sedang tidur. Niat mencuri pun tak jadi malahan pelaku melakukan kejahatan seksual, serta mengambil HP korban sebelum kabur usai beraksi.

Hp korban sendiri saat dipegang pelaku, banyak notifikasi panggilan yang masuk, dan medsosnya. “HPnya korban sebagai barang bukti coba dihilangkan pelaku. Hingga akhirnya penyelidikan kita, baik korban maupun saksi-saksi tidak ada yang mengenal identitas pelaku,” lanjutnya.

Proses identitasnya pelaku pun kita dapatkan setelah pemeriksaan intensif CCTV dan dibantu Cyber Mabes Polri bisa mengungkap pelaku.

“Kebetulan beberapa hari sebelumnya pelaku mengirimkan pesan kepada korban, dan oleh korban pun dimedsoskan,” katanya.

“Ketika penyinkronan identitas pelaku benar, kami langsung bergerak menangkap pelaku pada hari Minggu dinihari (9/8/2020) pukul 01.00 Wib,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (Sugeng)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...