Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diterap Kepada Koruptor

Wacana Pemerintah Revisi UU Korupsi

ATMnews.id, JAKARTA – Para koruptor di negeri ini tidak akan hanya mendapat hukuman penjara, namun kemungkinan hukuman mati bila diterapkan bagi koruptor. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud menyatakan setuju atas penerapan hukuman mati bagi koruptor,karena perilaku koruptor tersebut sudah merusak negara. Dirinya juga menegaskan hukuman mati sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan.

“Itu tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor. Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy (rakus) ya saya setuju,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Hingga kini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia, walaupun ancaman hukum mati sudah ada.

“Sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana. Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan,” ungkapnya.

Lanjutnya, hukuman mati tidak diperlukan undang-undang baru, sebab perangkat hukum mati sudah tersedia

“Kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada,” tandasnya.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati.
Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

“Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ” ujar Jokowi, Senin (9/12/2019) kemarin. (red)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...