Meski Dapat Grasi Presiden, Annas Maamun Masih ‘Tersandera’ Kasus APBD Riau
Akan Menjalani Sidang KPK
ATMNews.id, Jakarta – Annas Maamun terpidana kasus korupsi pengalihan fungsi lahan sudah mendapat grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Gubernur Riau itu masih mempunyai kasus dugaan suap lain.
Annas Maamun dari grasi yang diberikan Presiden mendapat pengurangan hukuman selama 1 tahun. Dugaan kasus suap yang membelit Anas ternyata sedang ditangani KPK.
“Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari, terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.
Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri mengatakan penyidikan kasus ini sudah hampir selesai. Febri mengatakan KPK berupaya agar kasus ini segera disidang.
“Penyidikannya sudah hampir selesai. Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2, dan kemudian diproses di persidangan,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Annas dihukum 7 tahun penjara, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara. (red)