Ngaku Polisi, Dua Satpam Dicokok
Modus Tilang, Motor Dibawa Kabur
ATMnews.id, Tangsel- Pria berinisial DH dan JR harus berurusan dengan polisi lantaran ngaku-ngaku sebagai anggota.
Modus yang dilakukan kedua warga Mandalangi, Kabupaten Pandeglang ini dengan modus menghentikan korban pengendara motor lalu memeriksa STNK dan mengajak korban ke pos polisi terdekat lalu membawa kabur motor milik korban.
Aksi kejahatan kedua pelaku yang berprofesi securiy ini pun berakhir pada 22 Desember lalu setelah Reskrim Polsek Serpong membekuk pelaku di Jalan Raya Serpong, samping RS Asshobirin, Serpong Utara, Kota Tangsel.
Keduanya ditangkap karena mengaku sebagai polisi dengan modus menghentikan korban pengendara motor lalu memeriksa STNK dan mengajak korban ke Pos Polisi terdekat lalu membawa kabur motor milik korban.
“Alhamdulillah kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat yang pernah datang ke Polsek Serpong yang menanyakan keberadaan motornya, ternyata disini tidak ada,’ ungkap Kapolsek Serpong ST Luckyto saat gelar perkara di halaman Polsek, Selasa (31/12/2019).
Berdasar pengembangan, berhasil disita barang bukti 12 unit motor semuanya jenis matik.
“Pengakuan tersangka sudah beraksi selama setahun di Tangsel, dan atribut yang kami amankan dari mereka adalah celana coklat model polisi dan jaket semi militer warna hijau,” ujarnya.
Keduanya disangkakan Pasal 378 dan/ atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Sugeng)