Pertahankan Keinginan Warga, Ketua RW di Tangsel Terancam Ditahan

Portal Cluster Adena, Graha Raya Bintaro

ATMnews.id, Tangsel- Ketua RW 10, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel Budiono harus berhadapan dengan hukum. Padahal dia hanya menyuarakan aspirasi warga perumahan Cluster Adena, Graha Raya, Bintaro dalam menuntut keadilan.

Warga Adena sejak menempati kompleks perumahannya tahun 2005 tidak pernah mendapatkan hak-haknya secara penuh. Pasalnya, perumahan Adena yang berkonsep cluster (satu pintu) seperti yang dijanjikan oleh pengembang tidak terealisasi.

Kondisi yang ada, Cluster Adena selain memiliki pintu gerbang bagian depan juga ada pintu gerbang belakang yang terbuka dan menyalahi site plan awal cluster tersebut. Akibatnya jalan yang berada di tengah Cluster Adena seakan menjadi jalan umum.

Kendaraan bermotor roda dua dan empat melintas sesukanya di dalam perumahan. Tentu saja warga Adena merasakan kebisingan. “Saya setiap hari tidak bisa tidur tenang karena suara kendaraan,” ujar Endang seorang warga Cluster Adena, dikutip medcom, Jumat, (8/5/2020).

Lebih parah lagi, dengan terbukanya pintu belakang, aspek keamanan warga juga terganggu. Beberapa kasus pencurian dan upaya penculikan anak pernah dialami warga Cluster Adena.

Dari alasan site plan dan soal keamanan maka warga Adena akhirnya membuat portal (dinamis) di pintu belakang dengan maksud untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai jalan kompleks (bukan jalan umum) sesuai site plan. Keputusan membuat portal itu diambil setelah warga mengadakan polling.

Permasalahan muncul saat seorang warga perumahan Pondok Jagung 2 (PJ 2) yang posisi perumahannya di belakang Cluster Adena menggugat keputusan warga Adena ke Pemda. Padahal PJ 2 sudah memiliki jalan akses jalan tersendiri. Upaya mediasi pun dilakukan hingga ke DPRD. Namun tidak ada kata sepakat.

Tawaran warga Adena yang disampaikan lewat Ketua RW 10/RT03 Budiono, bersedia membuka portal belakang pada jam kantor (pagi dan sore). Namun tawaran ini ditolak warga PJ 2. Mereka memaksa portal dibuka 24 jam dan menjadi jalan umum.

Masalah portal tersebut sempat menjadi perhatian Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang meninjau portal pada tahun lalu. Belakangan Budiono dilaporkan seorang warga PJ 2 ke Polres Tangsel.

Anehnya, laporan tersebut berjalan mulus hingga pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dinyatakan P-21. Bukti formil dan fakta-fakta keberadaan jalan pelintasan yang disampaikan pada saat mediasi tak digubris oleh pihak Polres Tangsel.

“Masalah ini aneh dan seperti dipaksakan pihak-pihak tertentu hingga memosisikan Pak Budiono sebagai tersangka,” ujar Yanuar, seorang warga Adena.

Puncaknya, pada Kamis, 23 April 2020 berkas perkara dari Polres Tangsel itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Sejak saat itu pula, oleh pihak Kejari Tangsel Budiono ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Kami dan semua warga Adena akan terus menuntut keadilan,” ujar Subo Karsunu, warga Cluster Adena. (Rizki)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...