Polisi Ringkus Pelaku Penipu Putri Arab

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

ATMnews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus Eka, tersangka kasus penipuan kepada Putri Arab, Princess Lolowah binti Abdullah. Namun, polisi masih memburu satu tersangka lagi yaitu EM.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, Eka ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

“Tersangka Eka ini sudah ditangkap dan sudah ditahan hari ini. Sementara, ada satu lagi yang kami lagi buru,” terang Asep di Jakarta, seperti melansir dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Kasus ini berawal dari Putri Arab yang melapor kepolisi dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp512 miliar.

Dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019 lalu. Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan.

Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tanah dan vila itu direncanakan untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Asep menuturkan, setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya. Peran dari kedua tersangka ini memiliki peran langsung berkomunikasi dengan korban.

“Mereka langsung pelakunya, jadi keduanya ini peran-perannya langsung menjadi orang yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator,” ucapnya.

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti seperti mobil Jaguar dan dokumen disita. Barang-barang tersebut diduga jadi sarana kedua tersangka untuk melakukan penipuan maupun hasil dari penipuan.

“Beberapa barang bukti yang disita itu pertama tentunya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa itu menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana yang kedua bisa sebagai alat atau hasil dari tindak pidana itu,” ujarnya.

Polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka. Tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali turut disita.

“Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...