Polisi Tetapkan 41 Gerombolan Tersangka Pembobol Bank DKI
Tersangka Pembobol Bank DKI
ATMNews.id, Jakarta – Kasus pembobolan Bank DKI melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diduga dilakukan sejumlah oknum Satpol PP. Penyidik Polda Metro Jaya sedang mengusut, disebutkan belum ditemukan oknum internal Bank DKI.
Polisi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan ATM yang merugikan pihak bank hingga Rp 50 miliar.
“41 kami tetapkan sebagai tersangka. Orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Iwan belum mau mengungkap berapa jumlah anggota Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menegaskan bahwa dari 41 tersangka itu, tidak ada yang berasal dari pihak Bank DKI.
“Untuk kasus ini kami belum menetapkan ada keterlibatan dari pihak bank.”
“Untuk sementara belum. Untuk kasus ini kami belum menetapkan ada keterlibatan dari pihak bank,” tukas Kombes Iwan.
Namun demikian Polda Metro Jaya bakal mengusut keterlibatan pihak lain. Ahli-ahli terkait kasus pembobolan ATM juga masih diperiksa polisi.
“Jadi kami masih melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan tim IT. Nanti kami kaji dan analisa dengan para ahli ya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN,” kata Arifin, Senin (18/11/2019).
Lalu yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Karena merasa tidak berkurang saldonya lalu dia ambil lagi. (red)