Polres Serang Kota Ancam Pelaku Akun Palsu Dengan UU ITE
Polres Serang Kota Ancam Pelaku Akun Palsu
ATMNews.id, Kota Serang-Maraknya akun palsu yang mengatasnamakan pejabat publik, Polres Serang Kota akan mempelajari Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) untuk menjerat pelaku pembuat akun palsu di media sosial.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, akun palsu itu sengaja menyasar beberapa pejabat seperti yang dialami Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin. Bahkan, beberapa waktu lalu, dirinya juga dipalsukan orang bertanggung jawab di facebook.
“Jadi sebenarnya kalau hacker itu ada pasalnya, tapi kalau dia membuat akun palsu mengatasnamakan orang nanti kita pelajari dulu apakah masuk UU ITE atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat, (8/11/2019).
Dikatakan Kapolres, motif pelaku dari mulai mencari banyaknya pertemanan hingga digunakan sebagai modus penipuan. Seperti meminta pulsa dan sebagainya. Sehingga, jika sudah ada korban yang dirugikan maka akan menjadi pidana bagi pelaku. “Kalau itu pidana, apalagi sempat ngirim uang segala macam itu kena pasal 378 penipuan,” tegasnya.
Menurutnya, jika Wakil Walikota mengaku dirugikan dan melaporkan atas dasar pencemaran nama baik. Maka pihaknya akan melacak pelaku pembuat akun palsu tersebut. “Nanti kita upayakan kita lacak kan kita ada tim cyber,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya pembiat akun palsu, ia berharap Diskominfo untuk bisa mengontrol akun-akun yang dimiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Karena sudah jelas, misalkan akun Walu Kota ada lima atau tiga ada di kominfo,” jelasnya
Sebelumnya, akun facebook Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dipalsukan orang tidak dikenal. Akun palsu itu diduga akan digunakan pelaku untuk meminta uang dan pulsa. (Aden)