Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Peredaran Narkoba
WNA asal Yaman Dibekuk
ATMnews.id, Kota Tangerang – Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil menggagalkan lima peredaran narkoba yang beredar di kawasan Jabodetabek dan Bandara Soekarno-Hatta.
Satu dari lima kasus yang berhasil diungkap merupakan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara empat lainnya merupakan hasil dari pengembangan dengan berbagai macam barang bukti narkoba.
“Penangkapan dan pengungkapan ini semua merupakan hasil dari laporan warga dan kami tangkap di berbagai tempat,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Kamis (13/2/2020).
Berdasarkan data yang didapatkan, enam tersangka berhasil diamankan dari lima kasus yang tertungkap yakni EM, SGD, DS, AA, DA, RD.
Adi menerangkan, kalau tersangka EM diamankan di Rajeg, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 15.409 butir eximer. Tersangka SGD diamankan di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram.
“Tersangka DS diamankan di Pademangan dengan buktk 7,7 gram sabu. Ketiga orang itu pun orang Indonesia,” sambung Adi.
Kemudian DA dan RD ditangkap bersamaan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 26,81 gram.
Terakhir ada AA WNA asal Yaman yang ditangkap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
“Dia (AA) WNA asal Yaman ditangkap karena membawa 9.316 gram jenis tanaman Khat, hasil ungkapan Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta,” katanya.
Adi menambahkan, penangkapan enam tersangka tersebut dilakukan pada Januari sampai Februari 2020.
Atas perbuatannya ini, keenam tersangka telah diamankan di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati. (hisyam)