Polsek Ciputat Musnahkan 100 Gram Sabu

Lima Pelaku Diamankan

ATMnews.id, Tangsel-Sabu seberat 100 gram dimusnahkan Polsek Ciputat dengan cara diblender. Barang haram tersebut hasil ungkap kasus pada 16 Februari 2020 di halaman rumah ibadah di Cirendeu, Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan kasus Pasal 114 Ayat 2 dengan barang bukti Narkotika Sabu-.sabu tersebut disita dari tersangka Teuku Syahrul alias Jafar warga RW 03 Kelurahan Mampang Depok.

Tersangka dalam kasus ini mengaku bahwa barang haram ini milik D (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada Meidi.

“Jadi proses ini sudah kita tindak lanjut tahap dua tinggal menunggu proses persidangan,” ungkap Endy di Halaman Polsek Ciputat, Jumat (15/5/2020).

Tak hanya memblender sabu-sabu 100 gram, barang haram lainnya kali ini yakni berupa Ganja kering seberat 67 kilo gram juga dibakar dalam sebuah drum.

Kasus Ganja ini merupakan kasus di sebuah bengkel daerah Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh, Sukabumi Jawa Barat yang berhasil di ungkap Polsek Ciputat pada tanggal 04 Februari 2020.

Dalam kasus ini diamankan lima tersangka. Antara lain, Elgi Prasetya (24), Budi Mulyaman (46), Nur Alam Fajri (37), Dede Irfan (39) dan Ujang Suryadi (46).

Mereka, dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Sugeng)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...