Angkasa Pura Mulai Batasi Penjualan Tiket Pesawat 50 Persen dari Kapasitas Kursi

Di bandara Soekarno-Hatta

ATMnews.id, Kota Tangerang – Pengelola penerbangan PT Angkasa Pura (AP) II mulai membatasi penjualan tiket maskapai maksimal 50% dari kapasitas kursi pesawat sejak Sabtu (15/5/2020).

Hal tersebut untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 dan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang. Tak hanya itu, penerbangan dibatasi hanya 5 penerbangan per jam.

President Director PT AP II Muhammad Awaluddin menuturkan, saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket 50% dari total kursi pesawat.

Pihaknya menerapkan kebijakan baru dalam proses keberangkatan penumpang dimana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan sebelum ke pesawat untuk menghindari penumpukan.

“Pertama verifikasi dokumen perjalanan lalu pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi dokumen guna mendapat clearance dari KKP, dan check in boarding pass,” terang Awaluddin.

Dokumen yang harus dibawa calon penumpang pada PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Bandara Soetta pada hari ini akan melayani 95 penerbangan (take off dan landing) di rute domestik dan internasional,” ucapnya.

Di Terminal 2, jadwal keberangkatan domestik direncanakan sebanyak 20 penerbangan dan kedatangan 21 penerbangan.

Maskapai yang beroperasi di terminal ini adalah Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, NAM Air, serta Citilink.

“Untuk Terminal 3, seluruh rute domestik dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan rencana jadwal keberangkatan 17 dan kedatangan 18 penerbangan,” ujar Awaluddin.

Sedangkan, rute internasional dioperasikan berbagai maskapai dengan keberangkatan 10 dan kedatangan 9 penerbangan. Dari total 95 penerbangan hari ini, berdasarkan laporan maskapai penumpangnya mencapai 3.196 orang. (hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...