Anies Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 22 Mei 2020
Pelanggar Ditindak Tegas
ATMnews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 28 hari ke depan. Periode kedua PSBB ini mulai berlaku 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, selama ini banyak pihak yang tidak taat aturan PSBB. Maka dari itu, masa berlaku PSBB perlu diperpanjang untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan, maka kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020) malam.
Di periode kedua nanti, Anies meminta aparat untuk menindak tegas para pelanggar. Artinya, sudah tidak ada lagi imbauan terkait pelaksanaan PSBB.
“Di hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberikan peringatan lagi tapi langsung ditindak tegas. Kami imbau kepada semua pihak jangan sampai ditindak,” tegasnya.
Menurut Anies, kerja sama semua pihak dalam menjaga kedisiplinan adalah kunci keberhasilan memutus rantai Covid-19. Anies meminta masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.
“Kunci pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankan. Saya berharap betul kita semua disiplin,” tandasnya. (Irur)