Bandara Soetta Berlakukan Pembatasan Penerbangan ke Sejumlah Negara
Ke Tiongkok, Italia, Iran dan Korea Selatan
ATMnews.id, Kota Tangerang – PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang memberlakukan pembatasan penerbangan ke negara tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Operasional penerbangan internasional di Bandara Soetta masih normal,” terang Senior Manager Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II, Bandara Internasional Soetta, Febri Toga Simatupang kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Febri menyatakan, pembatasan tersebut berlaku untuk penerbangan asal Tiongkok daratan, Italia, Iran dan Korea Selatan.
“Selain itu penerbangan dari dan ke negara yang memberlakukan kebijakan lockdown juga ada. Maskapai penerbangan mengikuti saja aturan itu. Beberapa pembatasan itu memang sudah diatur pemerintah,” jelasnya.
Febri mengambil contoh, penerbangan ke Malaysia yang memberlakukan lockdown. “Kemarin operasional penerbangan dari dan ke Malaysia masih ada. Tapi sekarang ada pambatasan,” lanjutnya.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menuturkan, seluruh penerbangan bertarif rendah atau Low-cost carrier (LCC) yang dilayani di Terminal 2F bakal dialihkan ke Terminal 3.
“Mulai 1 April, Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan. Seluruh maskapai yang sebelumnya melayani penerbangan di Terminal 2F dialihkan ke Terminal 3,” kata Agus.
Agus menjelaskan, keputusan pengalihan terminal atau pembatasan operasional tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran dan mengoptimalkan pengawasan virus corona atau COVID-19.
Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo Air, Thai Lion dan Citilink.
“Untuk mengantisipasi terjadinya penumpang yang salah terminal atau kesasar, kami menyediakan Shuttle Bus khusus dan petugas help desk di Terminal 2F,” jelas Agus.
Agus menambahkan, pembatasan pengoperasian atau pengalihan Terminal ini bersifat sementara mulai tanggal 1 April – 29 Mei 2020 atau selama masa darurat bencana wabah covid-19 di Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,” tutup Agus. (Hisyam)